Dengan terungkapnya rentetan kejahatan itu, Wanda kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Publik Menanti Jawaban Akhir
Pemeriksaan kejiwaan Wanda menjadi babak penting dalam penyelesaian kasus yang disebut sebagai salah satu kejahatan paling brutal di Sumatera Barat. Hasil observasi di RSJ HB Saanin akan menjadi penentu arah perkara, apakah Wanda akan dinilai bertanggung jawab penuh atas perbuatannya, atau justru mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksi kejam tersebut.
Bagi aparat penegak hukum, langkah ini adalah bagian dari memastikan keadilan substantif bagi korban dan keluarganya.
Bagi publik, hasilnya mungkin akan menjadi jawaban di antara rasa ngeri dan penasaran yang terus menyelimuti kasus berdarah ini.
















