Ia melanjutkan, lahan tersebut dulunya hanya dipinjamkan sementara untuk bangunan sekolah dasar akibat bencana galodo, sebelum akhirnya gedung SD dipindahkan secara permanen ke area Bukit Kuburan.
Tanpa adanya peralihan hak yang sah, dua ruang kelas PAUD Kasih Bunda dibangun di lahan tersebut pada 2012 dan kini kembali diperluas dengan proyek baru bernilai ratusan juta.
Ia melanjutkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Kepala Bidang terkait sebelumnya telah meninjau langsung ke lokasi sengketa guna memverifikasi laporan pemilik lahan pada 13 Agustus 2026. Namun, pihak dinas menyatakan proyek fisik tersebut sulit dihentikan lantaran terikat sistem pelaporan progres harian ke kementerian serta adanya risiko pemblokiran bantuan pendidikan bagi daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pengelola PAUD sempat menawarkan kompensasi senilai Rp5 juta, tetapi ditolak oleh RM karena dinilai tidak menghargai hak kepemilikan ulayat keluarga secara berkeadilan.
“Kami tidak menolak program pendidikan, tetapi jangan menyerobot hak ulayat masyarakat miskin dengan dalih administrasi proyek,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini pihaknya telah melayangkan surat pengaduan resmi dengan tembusan Sekretaris Daerah dan Camat IV Jurai yang ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan.
Ia mendesak penghentian total aktivitas pekerjaan fisik, memasang plang larangan melintas di lokasi, serta bersiap membawa sengketa kepemilikan ini ke ranah gugatan perdata di pengadilan negeri jika tidak ada iktikad baik dan pemberian kompensasi yang wajar dari pengelola.
Hingga berita ini diturunkan, tim Sumbarkita masih berupaya menghimpun keterangan dari berbagai pihak. Informasi selanjutnya akan disampaikan pada pemberitaan beriku
















