Kabarminang.com – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengungkapkan bahwa satu dari empat pelaku pembacokan terhadap Bripda Gilang Alfarez, anggota Bintara Remaja Polda Sumbar, adalah anak di bawah umur. Pelaku berinisial YP tersebut diketahui baru berusia 16 tahun.
“Peran YP juga aktif dalam aksi tersebut. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama, termasuk para pemangku kepentingan. Evaluasi akan dilakukan agar kasus serupa tidak terulang, terutama melibatkan anak di bawah umur,” ujar Gatot saat konferensi pers di Rumah Dinas Kapolda Sumbar, Sabtu (18/1) malam.
Selain YP, tiga pelaku lainnya yang ditangkap adalah EP, DS, dan DA. Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial E, yang diduga bertindak sebagai admin akun media sosial kelompok tersebut dan menyebarluaskan video tawuran.
Kapolda menjelaskan masing-masing pelaku ada yang melakukan penyerangan dengan sajam, menggunakan pelapah kelapa dan melempar dengan batu.
“EP menghadang korban dan menyerang dengan senjata tajam jenis Jorbek, yang melukai kepala korban hingga mengenai tengkoraknya,” ungkap Gatot.
Sementara DS memukul korban menggunakan pelapah kelapa sebanyak dua kali, dan DA melempari korban dengan batu.
Polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku melalui jejak digital dari akun media sosial milik kelompok bernama Anak Air Kilometer 22 Padang. Barang bukti berupa senjata tajam jenis Jorbek, pelapah kelapa, dan batu telah diamankan sebagai barang bukti.