Kabarminang — Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap nenek Saudah (67) di tepi Sungai Sibinail, Kampung Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, membenarkan penangkapan tersebut. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan mengenai penangkapan itu.
“Nanti Pak Kapolda yang memberikan keterangan,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (6/1).
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita lanjut usia (lansia) di Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dianiaya orang di pinggir sungai pada Kamis (1/1) malam.
Kepala Polsek Rao, Iptu Roby Prima Agustin, mengatakan bahwa korban bernama Saudah. Perihal penganiayaan itu, Roby menyampaikan bahwa berdasarkan laporan anak korban, Ilhamuddin (36 tahun), korban pergi ke pinggir sungai pada Kamis (1/1) pukul 19.30 WIB untuk keperluan sebagaimana orang pergi ke toilet. Roby menyebut korban pergi ke sungai karena di rumahnya kadang-kadang tidak ada air. Namun, setelah cukup lama, kata Roby, korban belum kembali ke rumah.
“Korban baru kembali sekitar pukul 23.30 WIB dengan wajah lebam. Pada bibir dan dahi terdapat luka robek dan darah,” ucap Roby kepada Sumbarkita pada Minggu (4/1).
Ketika ditanya oleh anak korban tentang apa yang terjadi, kata Roby, korban mengatakan bahwa ia dianiaya orang, tetapi ia tidak mengetahui orang yang menganiayanya sebab suasana di pinggir sungai itu gelap.
Setelah melihat wajah korban yang mengenaskan, kata Roby, anak korban membawa korban ke Puskesmas Rao. Ia menyebut bahwa di puskesmas luka di wajah korban dijahit dengan beberapa jahitan.
Karena tidak terima ibunya dianiaya, kata Roby, anak korban melapor ke Polsek Rao pada Jumat (2/1) pukul 04.00 WIB. Ia mengatakan bahwa korban melapor diwakili anaknya karena korban masih dirawat.














