Sebelumnya, Pemerintah Kota Padang melalui Kepala Dinas Perdagangan, Fizlan Setiawan, meminta pedagang yang masih berjualan di selasar bangunan, trotoar, dan badan jalan kawasan Pasar Raya untuk memindahkan lapak secara mandiri.
Melalui surat imbauan tersebut, pedagang diminta mengosongkan area yang digunakan untuk berjualan di luar lokasi resmi. Batas waktu pemindahan secara mandiri ditetapkan hingga Minggu (1/11/2026).
halaman 3 dari 3




















