Kabarminang — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman akan melaporkan pedagang yang memukul petugas saat penertiban di Pantai Kata pada Minggu (26/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Penertiban itu berujung pada kericuhan karena seorang pemilik warung memukul seorang petugas.
“Pemukulan itu mengarah pada perbuatan pidana. Jadi, pemukulan itu tidak bisa dibiarkan. Kami akan membuat laporan ke kepolisian,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Pariaman, Alfian.
Alfian mengatakan bahwa petugas Satpol PP yang dipukul pedagang tersebut sudah divisum sebagai bagian dari proses hukum.
Perihal penertiban, Alfian menuturkan bahwa pihaknya menertibkan pedagang yang menggunakan payung ceper, fasilitas yang menurut laporan digunakan tidak sesuai dengan aturan dan bahkan diduga menjadi tempat maksiat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban itu bukan untuk merugikan pedagang, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan wisatawan di kawasan Pantai Kata sebagai salah satu destinasi andalan Kota Pariaman.
“Kami hanya menegakkan aturan agar kawasan wisata ini tertib dan nyaman bagi semua pengunjung,” ucapnya.
Sebelum melakukan penertiban itu, kata Alfian, pihaknya sering memberikan peringatan kepada pedagang yang membandel. Namun, katanya, pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Sudah sering kita beri peringatan, tetapi tetap tidak diindahkan. Saat petugas melaksanakan tugas, justru dihalangi dan dipukul. Ini sudah tidak pada tempatnya,” tutur Alfian.
Hingga berita ini diturunkan, pihaknya masih melakukan pendataan dan evaluasi lapangan pascainsiden tersebut.
Editor: Holy Adib
















