Ia mengimbau pasien untuk terlebih dahulu menyampaikan laporan permasalahan melalui saluran resmi rumah sakit sebelum membawa persoalan tersebut ke tengah publik melalui media massa.
”Kami mengimbau pasien agar terlebih dahulu melapor ke pos pengaduan resmi kami sebelum mengadu ke pihak luar. Mekanisme komplain sudah tersedia, baik langsung di ruang pengaduan maupun via WhatsApp,” ucap Rizki.
Rizki menambahkan bahwa manajemen rumah sakit menegaskan bahwa negara menjamin penuh keamanan dan hak-hak setiap pasien dalam menyampaikan komplain terhadap pelayanan kesehatan tanpa perlu merasa khawatir akan adanya intimidasi.















