Selain itu, WALHI Sumbar juga menemukan indikasi kuat pelanggaran Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW, khususnya pada area sempadan sungai.
Ia menyebut, banyak alih fungsi kawasan perlindungan sempadan sungai yang berubah menjadi area perkebunan, sehingga sungai kehilangan kapasitas alaminya saat debit air meningkat drastis.
Kondisi tersebut diperparah oleh kontur topografi di lokasi sumber galodo yang memiliki kemiringan lereng sangat ekstrem, yakni mencapai 89 persen atau sekitar 41,7 derajat.
“Karakteristik lereng yang sangat curam ini seharusnya melarang adanya alih fungsi lahan dan wajib menjadi rujukan utama batas pembangunan,” tuturnya.
WALHI Sumbar menilai Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Solok telah gagal serta abai dalam menjamin keselamatan warga dari ancaman bencana yang telah terprediksi.
“Pemerintah harus berhenti mengelak dengan menyebut ini sebagai bencana alam murni, karena status sebenarnya adalah bencana ekologis akibat kelalaian manusia,” tuturnya.
Tommy menegaskan, selama pemerintah tidak mengubah cara pandang dan tidak menyelesaikan akar masalah ekologis, ancaman galodo serupa akan terus mengintai wilayah





















