Kabarminang – Satresnarkoba Polres 50 Kota menangkap pasangan suami istri atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu dan ganja.
Keduanya diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Purwajaya, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Harau. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas Satresnarkoba yang dipimpin AKP Riki Yovrizal melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
“Pertama, kami mengamankan seorang pria berinisial J. Dari pengakuan J, kami mengembangkan kasus dan menangkap DP (39),” kata AKP Riki Yovrizal kepada Sumbarkita, Senin (19/5/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan tiga paket ganja. Sebagian barang bukti disembunyikan pelaku di dalam sepatu bekas dan sebuah tas warna abu-abu. Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di bawah televisi rumah pelaku.
Dari keterangan DP, tujuh paket sabu tersebut merupakan milik istrinya, VPS (33). Petugas kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada VPS. Perempuan itu mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya dan dia sendiri yang memesannya.
Selain paket sabu dan ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti handphone, dompet, pipet, dan plastik klip bening. Semua barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Polres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan ketua RT setempat,” ujar AKP Riki.