Rabu, Juli 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Panduan UTBK SNBT 2026 di Unand: Denah Lokasi, Aturan, dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Juni Fitra Yenti
Selasa, 21 April 2026 16:50
in Pendidikan
Ilustrasi UTBK (Dok. Unand.ac.id)

Ilustrasi UTBK (Dok. Unand.ac.id)


Kabarminang – Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2026 di Universitas Andalas (Unand) akan dimulai pada 21 April 2026. Peserta diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memastikan lokasi gedung ujian yang akan digunakan.

Informasi denah lokasi UTBK SNBT Universitas Andalas 2026 dapat diakses melalui pemindaian kode QR yang tersedia atau melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1il5rddEorCstAj05tF4lSqNUDmjYk7qW/view.

UTBK merupakan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) berbasis tes yang diselenggarakan secara nasional oleh SNPMB. Hasil ujian akan digunakan untuk pemeringkatan peserta sesuai program studi yang dipilih.

Aturan Pakaian UTBK 2026

Peserta wajib mematuhi ketentuan pakaian, antara lain:

Berpakaian rapi, sopan, dan tertutup

Dianjurkan memakai warna putih atau cerah

Menggunakan baju berkerah (kemeja atau polo)

Memakai celana atau rok panjang berbahan kain

Wajib mengenakan sepatu

Dokumen Wajib Dibawa

Peserta UTBK wajib membawa:

Kartu tanda peserta ujian UTBK

Salah satu dokumen berikut:

-Surat keterangan siswa kelas 12 dari kepala sekolah lengkap dengan pasfoto dan cap sekolah

-Kartu identitas asli

-Fotokopi ijazah SMA/SMK/MA yang telah dilegalisasi

Tata Tertib UTBK 2026

Peserta diwajibkan mematuhi aturan berikut:

-Hadir di lokasi ujian minimal 30 menit sebelum pelaksanaan dimulai

-Tidak diperkenankan mengikuti ujian jika terlambat dengan alasan apa pun setelah tes dimulai

-Dilarang membawa: kalkulator, kertas, buku atau catatan, alat komunikasi (HP), jam tangan, kamera, dan modem

Pihak penyelenggara mengingatkan agar peserta benar-benar memahami seluruh ketentuan tersebut demi kelancaran pelaksanaan UTBK SNBT 2026.


Tags: Mahasiswa barupadangPendidikanperguruan tinggi negeriseleksi masuk PTNsnpmbSumatera BaratUjian NasionalUniversitas AndalasUTBK SNBT 2026

Berita Terkait

Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah, Guru di Pesisir Selatan Dihadiahi Motor oleh Sesama Guru

Jalan Kaki 6 Km ke Sekolah, Guru di Pesisir Selatan Dihadiahi Motor oleh Sesama Guru

21 Juli 2026
2 Siswi Asal Kabupaten Solok Diterima Kuliah di Cina, Terkendala Biaya Keberangkatan Rp64 Juta

2 Siswi Asal Kabupaten Solok Diterima Kuliah di Cina, Terkendala Biaya Keberangkatan Rp64 Juta

18 Juli 2026

18 Juli 2026
6 Dosen Rumpun Agama UIN Imam Bonjol Padang Terima SK Guru Besar dari Kemenag

6 Dosen Rumpun Agama UIN Imam Bonjol Padang Terima SK Guru Besar dari Kemenag

18 Juli 2026
FUSA UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara III KINMU V 2026, Borong 26 Medali

FUSA UIN Imam Bonjol Padang Raih Juara III KINMU V 2026, Borong 26 Medali

11 Juli 2026
UM Sumbar Perkuat Budaya Musyawarah dan Mufakat Lewat Hari Bermuhammadiyah

UM Sumbar Perkuat Budaya Musyawarah dan Mufakat Lewat Hari Bermuhammadiyah

11 Juli 2026
Next Post
Harimau Masuk Permukiman dan Mangsa 3 Anjing di Kabupaten Solok

Harimau Masuk Permukiman dan Mangsa 3 Anjing di Kabupaten Solok

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.