“Pekerja Indonesia saja wajib punya BPJS untuk bisa kerja, apalagi TKA. Tak ada satu pun dokumen yang mereka miliki,” kata Handra kepada Kabarminang.com pada Sabtu (28/6).
TKA diduga menjadi operator alat berat
Handra juga mengungkapkan adanya informasi dari pekerja lokal bahwa beberapa WNA tersebut tidak hanya memperbaiki alat tambang, tetapi juga diduga mengoperasikan ekskavator. Ia menyebut bahwa fakta itu memperkuat dugaan bahwa mereka telah bekerja secara aktif.
“Mereka masuk sejak 14 Juni, ditemukan 25 Juni. Info dari lapangan menyebutkan mereka tidak hanya memperbaiki, tapi juga ikut mengoperasikan alat. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” ucapnya.
Handra mengatakan bahwa Disnakertrans Sumbar mencatat bahwa PT GMK bukan kali pertama melakukan pelanggaran serupa. Pada temuan sebelumnya, katanya, 29 TKA tanpa dokumen sah ditemukan bekerja di perusahaan itu. Dari 29 orang itu, katanya, satu orang dipidana, sisanya dideportasi.
“Sekarang pelanggarannya lebih parah. Tapi, justru tidak ada tindakan tegas. Kami siap keluarkan rekomendasi deportasi, asal Imigrasi bersedia,” tutur Handra.
Imigrasi belum ambil langkah tegas
Para WNA tersebut diduga masih berada di lokasi tambang. Sementara itu, Imigrasi tetap menyatakan bahwa keberadaan mereka tidak melanggar aturan keimigrasian karena menggunakan visa C.18.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, sebelumnya menyebut bahwa operasi itu merupakan bagian dari penguatan sinergi antarinstansi. Namun, belum ada langkah nyata yang diambil terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.
Dalam berita acara hasil Operasi Gabungan Timpora yang dilakukan pada Rabu (25/6), sejumlah rekomendasi diberikan kepada PT GMK agar melengkapi aspek legalitas dan administratif para TKA. Disdukcapil menyarankan PT GMK untuk segera mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal setelah para TKA mendapatkan Izin Tinggal Terbatas; Kesbangpol meminta perusahaan untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas TKA kepada instansi pemerintahan secara berjenjang; Komandan Pos Angkatan Laut Air Bangis merekomendasikan agar PT GMK melaporkan kedatangan dan kepulangan TKA kepada TNI dan Polri di wilayah setempat.