Kabarminang — Tiga pasangan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pesisir Selatan saat berpacaran di lokasi minim penerangan di Jalan Lingkar Painan–Salido, Kecamatan IV Jurai, pada Sabtu (17/10/2026) malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan bahwa keenam orang tersebut masing-masing berinisial NRP (17 tahun), perempuan, warga Lumpo; MI (16 tahun), laki-laki, warga Salido; DA (17 tahun), laki-laki, warga Teluk Betung; RY (29 tahun), laki-laki, warga Painan; RH (24 tahun), perempuan, warga Laban; dan NH (15 tahun), perempuan, warga Simpang Lauak Pukek. Ia menyebut bahwa keenam orang itu merupakan warga Pesisir Selatan.
“Mereka diamankan petugas Satgas Ketenteraman dan Ketertiban Umum sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Agung pada Minggu (18/10/2026).
Agung menyampaikan bahwa kawasan Jalan Lingkar Painan–Salido tersebut kerap menjadi lokasi berkumpul pasangan muda-mudi pada malam hari. Ia menyebut bahwa kondisi lokasi yang minim penerangan, jauh dari keramaian, dan minim pengawasan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan petugas menertibkan muda-mudi itu.
Setelah diamankan, kata Agung, keenam orang tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Petugas kemudian memberikan pembinaan dan memanggil orang tua atau wali bagi mereka yang masih di bawah umur.
Mereka juga diminta menandatangani surat perjanjian di atas meterai Rp10.000 bersama orang tua atau wali masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya. Setelah seluruh proses pembinaan selesai, mereka diperbolehkan kembali ke rumah.
Agung mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 27. Ia menerangkan bahwa pasal tersebut mengatur larangan melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, dan perbuatan yang mengarah pada perzinaan di tempat umum. Selain itu, katanya, aturan tersebut melarang perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah pada malam hari. Kami juga mengharapkan para remaja untuk menghindari lokasi yang minim penerangan dan berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman maupun tindakan yang melanggar aturan,” tutur Agung.



















