Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota memperpanjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, SMP sederajat hingga 21 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota tertanggal 18 Oktober 2026 dengan perihal Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dalam surat tersebut disebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan data pada Minggu (18/10/2026), nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) tercatat 159 dan masuk kategori Tidak Sehat.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas udara berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan, terutama bagi kalangan sensitif seperti anak-anak dan lansia. Hingga PJJ diperpanjang mulai 19-21 Oktober 2026” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Kemudian, kepala sekolah diminta memastikan pelaksanaan PJJ berjalan dengan baik dan efektif. Dalam pelaksanaannya, sekolah juga diminta tetap memperhatikan kondisi serta kemampuan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran.
Selain itu, guru diminta memberikan tugas dan materi pembelajaran secara proporsional. Pemberian tugas tersebut tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua dan dilakukan dari satuan pendidikan masing-masing.
Meski pembelajaran dilakukan secara jarak jauh, seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir ke sekolah seperti biasa sesuai jam kerja yang berlaku.
“Kepada kepala sekolah juga diminta menginformasikan pelaksanaan PJJ kepada orang tua atau wali murid. Informasi tersebut sekaligus untuk membantu memfasilitasi serta membatasi aktivitas anak di luar rumah,” bunyi isi surat tersebut.

















