Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperketat perhatian terhadap perlindungan kawasan hutan setelah lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, ditemukan telah ditanami kelapa sawit.
Temuan tersebut diketahui saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani meninjau langsung lokasi bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya Bobby Habibullah, Jumat (16/10/2026).
Lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) itu sebelumnya terbakar pada 15 September 2026. Penemuan tanaman kelapa sawit di area bekas kebakaran tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam upaya menjaga kawasan hutan agar tidak dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Dharmasraya memasang plang larangan mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan. Pemasangan plang tersebut bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Satgas Karhutla Diperkuat hingga Tingkat Nagari
Peninjauan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026. Dalam rapat itu, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.
Bupati Annisa Suci Ramadhani mengatakan, pembentukan tim tersebut disertai penandatanganan maklumat bersama sebagai bentuk komitmen mencegah karhutla. Ia meminta setiap kejadian yang ditemukan di lapangan segera dilaporkan agar dapat ditangani.
“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, serta menandatangani maklumat bersama untuk mencegah terjadinya karhutla, dan setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa.
Ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan yang perlu dijaga kelestariannya.
“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegasnya.
Annisa juga mengapresiasi pihak-pihak yang terlibat dalam pengendalian karhutla, terutama kepolisian, tim pemadam kebakaran, dan wali nagari. Ia menyebut, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak 23 September 2026 wilayah Dharmasraya tercatat nihil hotspot.
Kondisi tersebut, menurut Annisa, memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain. Namun, asal asap tersebut masih perlu dipastikan melalui pemantauan dan data pendukung.
Selain memperkuat pencegahan, upaya pemulihan lingkungan juga dilakukan melalui penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan di kawasan terdampak kebakaran. Pelaksanaannya perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan.Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengimbau masyarakat memastikan status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman. Langkah tersebut penting untuk mencegah pelanggaran ketentuan kehutanan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi bekas karhutla tersebut. Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan itu, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan berada di sekitar lokasi untuk mengetahui kronologi kejadian dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta terkait kebakaran dan penanaman kelapa sawit tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, status kawasan, serta ketentuan perizinan dan peraturan kehutanan yang berlaku.






















