Menurutnya, Dinas Pendidikan juga seharusnya memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik, termasuk dengan mengkaji kewajaran tarif seminar berbayar yang diselenggarakan pihak swasta.
Hal tersebut dinilai penting mengingat terdapat banyak program peningkatan kompetensi guru yang dapat diakses secara gratis melalui berbagai platform.
Ombudsman Telusuri Aliran Dana
Saat ini, Ombudsman Sumbar masih melakukan pemeriksaan dan menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Pemeriksaan mencakup penelusuran alur disposisi, dokumen pembiayaan, serta dugaan keterlibatan cabang dinas, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan pihak penyelenggara.
Adel mengatakan temuan terkait dugaan maladministrasi dan mekanisme pengumpulan dana melalui rekening penampung juga dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Temuan maladministrasi dan pengumpulan dana publik melalui rekening penampung ini dapat menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri potensi tindak pidana korupsi maupun dugaan aliran dana timbal balik,” tegasnya.
Ombudsman Sumbar berharap pemeriksaan tersebut menghasilkan rekomendasi korektif untuk memperbaiki tata kelola pendidikan sekaligus mencegah terulangnya pola serupa dalam kegiatan yang melibatkan tenaga pendidik di Sumatera Barat.
















