Ombudsman memperkirakan jumlah dana yang terkumpul berpotensi mencapai lebih dari Rp2 miliar. Perkiraan tersebut berasal dari sekitar 1.000 peserta yang mengikuti kegiatan secara luring serta ribuan peserta lainnya melalui Zoom.
Dari sisi pelayanan publik, Ombudsman menilai dugaan tindakan pimpinan sekolah yang menarik pungutan untuk kegiatan komersial pihak ketiga berpotensi masuk kategori maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.
“Lembaga pelaksana memanfaatkan rantai birokrasi pendidikan resmi, mulai dari cabang dinas, MKKS, hingga operator sekolah untuk menggerakkan partisipasi dan menghimpun dana peserta secara terstruktur,” jelas Adel.
Soroti Pelaksanaan pada Hari Kerja
Ombudsman turut menyoroti waktu pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada hari kerja efektif.
Menurut Adel, kondisi tersebut berpotensi mengganggu proses pembelajaran siswa. Para kepala sekolah disebut berkumpul di hotel, sementara sebagian guru mengikuti kegiatan secara daring di tengah kewajiban mengajar.
Ombudsman juga mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat yang baru menerbitkan surat edaran penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh diikuti dengan paksaan pada H-1 pelaksanaan.
Surat edaran itu diterbitkan setelah Dinas Pendidikan dipanggil dan diperiksa oleh tim Ombudsman.
Adel menilai terdapat kontradiksi antara pernyataan dinas yang menyebut tidak merekomendasikan kegiatan tersebut dengan kehadiran sejumlah pejabat struktural hingga pimpinan daerah dalam rangkaian acara.
















