Selain temuan terkait penataan ruang, Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam layanan informasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dinilai tidak menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada pihak pelapor, sehingga mengabaikan prinsip transparansi pelayanan publik.
Atas temuan tersebut, Ombudsman mendesak Gubernur Sumatera Barat segera melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 hari kerja. Salah satunya dengan mewajibkan OPD terkait menyusun roadmap berupa prosedur dan strategi penegakan hukum secara menyeluruh di kawasan Lembah Anai.
Ombudsman juga meminta pemerintah melakukan identifikasi dan pendataan terhadap bangunan lain, seperti rumah makan, kedai, hingga penginapan di sekitar masjid dan area atas yang terindikasi melanggar tata ruang, namun tidak termasuk dalam objek gugatan PT HSH.
Selain itu, Ombudsman meminta evaluasi terhadap kinerja tim koordinasi penataan ruang serta dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang selama ini ditugaskan mengawasi kawasan tersebut.
Seluruh pelaksanaan tindakan korektif itu wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Ombudsman.
















