Kabarminang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan adanya maladministrasi dalam penertiban Kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyimpulkan terdapat pengabaian kewajiban hukum oleh kepala daerah dalam penanganan pelanggaran tata ruang di kawasan tersebut.
Temuan itu disampaikan Ombudsman saat menyerahkan LHP kepada Gubernur Sumatera Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi, di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya menemukan pelanggaran serius terhadap amanat penataan ruang di kawasan Lembah Anai. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga menimbulkan risiko terhadap keselamatan publik.
Temuan Ombudsman berawal dari aduan masyarakat yang disampaikan oleh WALHI dan PBHI. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran tata ruang, pembangunan di sempadan sungai, serta kawasan hutan lindung yang diduga dilakukan PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH).
Ombudsman turut menyoroti terbitnya SK Gubernur Nomor 640-445-2025 tentang sanksi administratif berupa pembongkaran hotel dan rest area yang berdiri di sempadan Sungai Batang Anai. Namun Ombudsman menilai langkah itu dilakukan dalam kondisi sudah terlambat.
“Pelanggaran tata ruang di Lembah Anai ini sudah berlangsung sangat lama. Seharusnya sejak awal gubernur melakukan upaya administratif mulai dari peringatan 1, 2, hingga 3 sebelum menerbitkan SK pembongkaran. Namun hal itu tidak dilakukan sejak kesempatan pertama,” kata Adel.
Saat ini, proses penertiban terhadap objek bangunan milik PT HSH disebut terhambat karena adanya Putusan Sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ombudsman menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penundaan pelaksanaan SK gubernur tersebut.
Meski demikian, Adel menilai polemik hukum itu seharusnya tidak menjadi kompleks apabila pemerintah mengedepankan mitigasi bencana dan mengambil tindakan cepat sejak awal, terutama ketika bangunan belum berkembang besar.
















