Jika ditemukan pelanggaran terhadap prosedur, maka hal itu tidak hanya termasuk kategori maladministrasi, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan etik atau bahkan malpraktik.
“Jika audit internal tidak dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, maka kepercayaan publik terhadap layanan rumah sakit bisa terkikis,” ujarnya.
Ombudsman menilai, insiden ini menjadi ironi mengingat Pemerintah Kota Padang baru saja mencanangkan program pengobatan gratis bagi warga ber-KTP Padang sebagai bagian dari 100 hari kerja Wali Kota.
Kasus ini, kata Adel, justru mencerminkan tantangan besar dalam implementasi program layanan kesehatan publik yang inklusif dan responsif.
“Kami akan memastikan bahwa semua mekanisme pengambilan keputusan medis, termasuk penjaminan melalui KIS dan BPJS, dijalankan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak ragu untuk merekomendasikan tindakan lanjut ke Majelis Kode Etik Kedokteran,” tambahnya.
Kronologi kejadian
Desi Erianti menghembuskan napas terakhir di RSU Siti Rahmah pada Jumat (31/5) setelah sebelumnya diduga ditolak mendapatkan layanan IGD di RSUD dr Rasidin Padang.
Keluarga menyebut Desi datang dalam kondisi sesak napas, namun tidak langsung ditangani karena dianggap tidak dalam kondisi kegawatdaruratan. Pasien akhirnya dibawa pulang dan kemudian dirujuk ke rumah sakit lain, namun nyawanya tidak tertolong.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD dr. Rasidin, dr. Desy Susanty menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Desi Erianti.
















