- Status Lancar bagi Kredit yang Direstrukturisasi
Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi—baik yang disalurkan sebelum maupun sesudah bencana—dapat ditetapkan berkualitas lancar. Pada fintech pendanaan (pinjol), restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
- Pembiayaan Baru Tanpa Konsep One Obligor
Debitur terdampak masih dapat mengajukan pembiayaan baru dengan penilaian kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah, tidak mengacu pada konsep one obligor. Kebijakan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk kembali bergerak.
Dengan adanya relaksasi tiga tahun ini, OJK berharap beban masyarakat bisa berkurang signifikan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi motor ekonomi daerah.
OJK memastikan akan terus memonitor kondisi di wilayah terdampak banjir dan longsor, serta menyiapkan penyesuaian kebijakan bila diperlukan.
Masyarakat diimbau menghubungi pihak bank, perusahaan pembiayaan, atau penyedia pinjaman online untuk mengetahui mekanisme teknis relaksasi yang tersedia.














