Jumat, Januari 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Nongkrong dan Konsumsi Alkohol, Muda-Mudi di Padang Diamankan Petugas

Lisa Septri Melina
Jumat, 9 Januari 2026 14:47
in Kabar Sumbar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari. Foto: Satpol PP Padang


Kabarminang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan muda-mudi yang berkumpul hingga larut malam sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Batang Arau, Padang Selatan, pada Jumat (9/1/2025) dini hari.

“Kami mendapati muda-mudi mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum tidak diperkenankan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, dalam keterangan tertulisnya.

Selain menindak konsumsi alkohol di ruang publik, pada hari yang sama Satpol PP Padang juga menertibkan tiga tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat yang melanggar jam operasional. Chandra menegaskan bahwa operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa aman masyarakat. Aturan dibuat untuk memastikan aktivitas usaha berjalan seimbang dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Tempat hiburan malam yang melanggar batas waktu operasional bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Pihak-pihak yang terjaring telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata dan diproses sesuai aturan. Selain itu, pelaku usaha yang melanggar jam operasional juga akan dipanggil untuk menjalani proses administrasi sesuai ketentuan,” katanya.

Chandra menekankan bahwa penegakan aturan ini bertujuan melindungi kepentingan bersama, baik masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan.

“Ketertiban dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.


Tags: Batang Araujam operasionalkeamanan publikkegiatan malamkenyamanan masyarakatketertiban kotaKota PadangMinuman Beralkoholmuda-mudioperasi rutinPadang Selatanpelanggaran aturanPenegakan Hukumpenertiban alkoholPerda Ketertiban UmumPPNS Satpol PPrazia alkoholSatpol PP PadangTempat Hiburan Malam

Berita Terkait

Pemko Pariaman Ajukan Banding Setelah PTUN Kabulkan Gugatan ASN

Pemko Pariaman Ajukan Banding Setelah PTUN Kabulkan Gugatan ASN

16 Januari 2026
Polisi Libatkan Bidlabfor Polda Riau Selidiki Kebakaran Hebat di Limapuluh Kota

Polisi Libatkan Bidlabfor Polda Riau Selidiki Kebakaran Hebat di Limapuluh Kota

16 Januari 2026
Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

Pria Bertopeng Teror Warga di Agam, Perempuan Jadi Target Aksi Tak Senonoh

16 Januari 2026
Prakiraan BMKG: Sumbar Hujan Intensitas Signifikan hingga Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini Jumat, 16 Januari 2026: Sejumlah Daerah Berpotensi Hujan

16 Januari 2026
Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Peringatan Peristiwa Situjuah ke-77

Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Peringatan Peristiwa Situjuah ke-77

16 Januari 2026
Wali Kota Padang Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

Wali Kota Padang Ikuti Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera

16 Januari 2026
Next Post
Remaja di Sijunjung Setubuhi Pelajar SMP di Kandang Ayam, Terancam 15 Tahun Penjara

Remaja di Sijunjung Setubuhi Pelajar SMP di Kandang Ayam, Terancam 15 Tahun Penjara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

Seribuan Warga Dharmasraya Demo PT TKA, Tuntut Penyerahan Lahan Plasma Sawit

12 Januari 2026

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

Keluarga dari Korban Tewas Dikeroyok di Pasaman Barat Harap Polres Tangkap Semua Pelaku

9 Januari 2026

Warga 2 Nagari di Dharmasraya Rayakan HUT Kabupaten dengan Perbaiki Jalan Rusak

Warga 2 Nagari di Dharmasraya Rayakan HUT Kabupaten dengan Perbaiki Jalan Rusak

10 Januari 2026

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

Kabur Usai Tabrak Motor, Sopir L300 di Limapuluh Kota Dibekuk Polisi

11 Januari 2026

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

Wanita Korban Jambret di Pariaman Tewas, Kaki Kanan Hancur, Polisi Ungkap Kronologi

12 Januari 2026

Lubang Sinkhole di Limapuluh Kota Terus Melebar, Warga Diminta Menjauh

Lubang Sinkhole di Limapuluh Kota Terus Melebar, Warga Diminta Menjauh

6 Januari 2026

Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan pada Temuan Mayat di Limapuluh Kota

3 Pekan Sejak Kejadian, Tersangka Kasus Pembunuhan di Limapuluh Kota Belum Ditetapkan

11 Januari 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.