“Hanya sekian yang dapat saya bicarakan terima kasih atas kalian semua yang menyayangi saya,” katanya.
Usai Saudah menyampaikan pernyataan, perwakilan keluarga korban melanjutkan dengan menyoroti proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Keluarga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai belum mencerminkan kondisi di lapangan.
“Hanya kami ingin memperkuat saja pak pimpinan, yang pertama kalau memang tersangkanya satu orang tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami,” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyinggung dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku, mengingat korban disebut sempat diseret dan dibuang ke seberang sungai. Mereka menyayangkan belum adanya penangkapan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan,” kata dia.
Selain aspek hukum, keluarga Saudah menyoroti dampak sosial yang dialami korban. Menurut mereka, Saudah justru mengalami pengucilan di lingkungan tempat tinggalnya setelah kejadian tersebut.
“Yang lebih-lebih kami prihatinkan lagi ibu kami dikucilkan dari masyarakat,” ujar perwakilan keluarga.
Dalam forum RDPU itu, keluarga juga meminta DPR RI mempertimbangkan pemberian pendampingan hukum yang bersifat netral. Mereka menegaskan permintaan tersebut merupakan aspirasi masyarakat di kampung tempat Saudah tinggal.
“Selain kami menuntut keadilan pada hari ini dalam memberikan keadilan itu kalau boleh berikanlah juga kami pengacara yang netral, yang netral pak,” ucap perwakilan keluarga.
Keluarga berharap hasil RDPU tidak berhenti sebatas pembahasan, tetapi dapat dirasakan langsung dampaknya ketika mereka kembali ke daerah, baik dari sisi penegakan hukum maupun penanganan aktivitas tambang ilegal.
“Kalau boleh pulang kami nanti ke Rao adalah bentuk nyata hasil RDP ini kami rasakan dampaknya ya. Langsung terlihatlah maunya nanti baik dari segi keadilan maupun penambangan ilegal,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Saudah menjadi korban penganiayaan setelah melarang aktivitas tambang emas ilegal di lahan miliknya di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Kamis (1/1/2026).
Polda Sumbar menyatakan telah menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial IS (26) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
“Pelaku sudah ditangkap. Berdasarkan hasil penyelidikan pelakunya satu orang, yaitu IS,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, Selasa (6/1/2026).
Namun, pihak kepolisian menyebut peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik tanah kaum, bukan aktivitas penambangan emas ilegal.
“Bukan soal penambangan emas ilegal, ya, tapi dari hasil penyelidikan sementara yang disampaikan Kapolres itu karena konflik tanah kaum,” ujar Susmelawati.
















