Kabarminang – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengajak umat Islam untuk tidak membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang tidak memiliki label halal.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan AS yang disebut memuat pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk sejumlah produk asal Negeri Paman Sam.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, dan dikutip pada Minggu (22/2), Cholil meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk konsumsi.
“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli, belanja yang ada label halalnya,” ujar Cholil.
Ia mengaku menyayangkan adanya kesepakatan yang memungkinkan sejumlah produk AS masuk tanpa kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, ketiadaan label halal membuat tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas status kehalalan suatu produk.
“Kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” tegasnya.
Pemerintah: Makanan dan Minuman Tetap Wajib Halal
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pelonggaran tidak berlaku untuk semua produk.
Menurut Haryo, Indonesia tetap mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman asal AS. Sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal guna melindungi konsumen dalam negeri.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo.















