Kapolres juga mengimbau agar satu tersangka yang masih buron segera menyerahkan diri.
“Kita imbau untuk tersangka yang masih DPO agar segera menyerahkan diri,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis — Pasal 365 ayat (3), Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP — dengan ancaman pidana mati.
“Para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana mati,” tegas AKBP Bagus.
halaman 2 dari 2
















