Kabarminang.com – Seorang pemuda berinisial NR (21) diamankan oleh Satreskrim Polresta Padang usai diduga membawa kabur seorang remaja putri di bawah umur dan mengajaknya tinggal bersama di sebuah rumah kos. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/7) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya selama tujuh hari terakhir. Dari hasil pelacakan, tim berhasil menemukan korban dan pelaku di sebuah rumah kos yang disewa secara harian.
NR diduga memperdaya korban dengan mengaku sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda). Identitas palsu itu digunakan pelaku untuk membujuk korban hingga bersedia ikut bersamanya.
“Korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke tempat wisata bersama teman. Namun ternyata, korban justru bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota marinir aktif. Dari situ, korban dibujuk hingga bersedia tinggal bersama pelaku,” ungkap Kompol Yasin pada Minggu (13/7).
Setelah diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas resmi militer sebagaimana pengakuannya. Penelusuran lebih lanjut mengonfirmasi bahwa NR bukan anggota TNI maupun aparat negara. Polisi menduga kuat, pengakuan tersebut hanyalah akal-akalan pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Dalam pemeriksaan awal, NR mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban selama tinggal bersama di kos.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan penipuan identitas tersebut, seperti pakaian dinas lapangan (PDL) mirip TNI, kaus, dan jaket loreng.
“Korban saat ini dalam perlindungan dan pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang,” ungkapnya.
Sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.