Sementara itu, kerugian kedua mobil, kata Akbar, sedang dihitung polisi.
Adapun kerusakan pada rumah kosong akibat ditabrak mobil boks, Akbar mengatakan bahwa kerugiannya mencapai Rp60 juta.
Dalam menangani perkara tersebut, pihaknya menerapkan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akbar mengimbau semua pengendara untuk tetap berhati-hati dan selalu mengecek kondisi kendaraan serta kondisi fisik diri sendiri agar terhindar dari kecelakaan.














