Minggu, Juni 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Warganet Heboh dan Penasaran

Herru Iriawan
Minggu, 8 Juni 2025 15:21
in Kabar Sumbar
Sebuah mobil minibus berwarna perak berpelat nomor diplomatik CD 35 423 menghebohkan warganet setelah terekam kamera saat melintas di jalanan Kota Padang.

Sebuah mobil minibus berwarna perak berpelat nomor diplomatik CD 35 423 menghebohkan warganet setelah terekam kamera saat melintas di jalanan Kota Padang.


Mantan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan itu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan. Ia memastikan bahwa polisi akan bekerja cepat untuk memastikan keabsahan kendaraan tersebut.

Dikutip dari Tirto.id, CD adalah singkatan dari corps diplomatique (korps diplomatik). Pihak yang boleh menggunakan pelat CD ialah perwakilan negara asing (PNA) dan organisasi internasional yang berdinas di Indonesia. Penggunaan pelat nomor CD diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat CD harus dipasang di papan berwarna putih. Aturan penggunaan pelat nomor warna putih bagi pelat CD jauh sebelum keluarnya peraturan baru soal pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi milik umum yang baru disahkan pada 2022.

Pelat mobil CD hanya bisa diperoleh lewat rekomendasi Kementerian Luar Negeri. PNA dapat memasang pelat CD di mobil pribadinya setelah STNK maupun BPKB diterbitkan.

Penggunaan pelat mobil CD memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Keuntungan pertama pemilik kendaraan pelat CD ialah dibebaskan dari pajak. Hal itu sesuai dengan Pasal 34 dan 36 Konvensi Wina 1961, yang menyebut bahwa diplomat bebas dari pajak dan bea cukai, temasuk pajak kendaraan.

Keuntungan lainnya ialah tak dibebankan pajak. Pelat CD juga menunjukkan identitas pemilik pelat sebagai orang yang penting dan prioritas. Pemilik pelat CD berhak memperoleh akses khusus di jalanan yang tidak dimiliki pengendara lain.

Hal itu juga yang menyebabkan sering terjadi kasus pemalsuan pelat CD. Pemalsuan pelat nomor merupakan tindak pidana. Berdasarkan Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012, pemalsuan pelat nomor bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Mobil berpelat diplomatik di PadangpadangPolresta PadangSitinjau Lauik

Berita Terkait

Dalam Bulan Juni, Dua Kasus Kematian Tragis Terjadi di Sumbar

Dalam Bulan Juni, Dua Kasus Kematian Tragis Terjadi di Sumbar

29 Juni 2025
Inilah Prakiraan Cuaca di Kota Padang pada Perayaan Hari Raya Idulfitri Besok

Cek Prakiraan Cuaca Sumbar Minggu, 29 Juni 2025

29 Juni 2025
13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat

13 WNA Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat, Pemerintah Nagari Buka Suara

28 Juni 2025
13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat

Disnakertrans Sumbar Soroti Temuan 13 WNA Asal Tiongkok di Tambang Pasaman Barat

28 Juni 2025
13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat

13 WNA Asal Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat

28 Juni 2025
Kronologi dan Motif Sementara Dokter Spesialis Tewas di Basement Hotel di Padang, Berikut Fakta-faktanya

Kronologi dan Motif Sementara Dokter Spesialis Tewas di Basement Hotel di Padang, Berikut Fakta-faktanya

28 Juni 2025
Next Post
Bank Nagari Sembelih 51 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Bank Nagari Sembelih 51 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

Detik-detik Mengerikan Pemuda di Solok Selatan Bunuh 2 Perempuan Sekaligus

21 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Ini Rumah Sakit Tempat Bekerja Pria yang Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang

27 Juni 2025

Terjun dari Lantai 6 Hotel di Padang, Seorang Dokter Tewas

Dokter Lompat dari Lantai 6 Hotel di Padang, IDI Sumbar Buka Suara

27 Juni 2025

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

Warga Agam Ditangkap Saat Akan Jual 1,5 Kg Sisik Trenggiling

29 Juni 2025

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

Satu Perampok Bersenjata yang Sekap Satu Keluarga di Agam Cucu Korban

21 Juni 2025

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

Kenal di Medsos, Pelajar SMA Asal Solok Jadi Korban Pencabulan Pemuda di Sijunjung

10 Juni 2025

Tersangka Pembunuh 2 Wanita di Solok Selatan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Pembunuh di Solok Selatan Ambil Uang Salah Satu Korban melalui BRImo

23 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.