Senin, September 1, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mobil Berpelat Diplomatik Beredar di Padang, Warganet Heboh dan Penasaran

Herru Iriawan
Minggu, 8 Juni 2025 15:21
in Kabar Sumbar
Sebuah mobil minibus berwarna perak berpelat nomor diplomatik CD 35 423 menghebohkan warganet setelah terekam kamera saat melintas di jalanan Kota Padang.

Sebuah mobil minibus berwarna perak berpelat nomor diplomatik CD 35 423 menghebohkan warganet setelah terekam kamera saat melintas di jalanan Kota Padang.


Mantan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan itu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan. Ia memastikan bahwa polisi akan bekerja cepat untuk memastikan keabsahan kendaraan tersebut.

Dikutip dari Tirto.id, CD adalah singkatan dari corps diplomatique (korps diplomatik). Pihak yang boleh menggunakan pelat CD ialah perwakilan negara asing (PNA) dan organisasi internasional yang berdinas di Indonesia. Penggunaan pelat nomor CD diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat CD harus dipasang di papan berwarna putih. Aturan penggunaan pelat nomor warna putih bagi pelat CD jauh sebelum keluarnya peraturan baru soal pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi milik umum yang baru disahkan pada 2022.

Pelat mobil CD hanya bisa diperoleh lewat rekomendasi Kementerian Luar Negeri. PNA dapat memasang pelat CD di mobil pribadinya setelah STNK maupun BPKB diterbitkan.

Penggunaan pelat mobil CD memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Keuntungan pertama pemilik kendaraan pelat CD ialah dibebaskan dari pajak. Hal itu sesuai dengan Pasal 34 dan 36 Konvensi Wina 1961, yang menyebut bahwa diplomat bebas dari pajak dan bea cukai, temasuk pajak kendaraan.

Keuntungan lainnya ialah tak dibebankan pajak. Pelat CD juga menunjukkan identitas pemilik pelat sebagai orang yang penting dan prioritas. Pemilik pelat CD berhak memperoleh akses khusus di jalanan yang tidak dimiliki pengendara lain.

Hal itu juga yang menyebabkan sering terjadi kasus pemalsuan pelat CD. Pemalsuan pelat nomor merupakan tindak pidana. Berdasarkan Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012, pemalsuan pelat nomor bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Mobil berpelat diplomatik di PadangpadangPolresta PadangSitinjau Lauik

Berita Terkait

Ribuan Demonstran Padati DPRD Sumbar

Ribuan Demonstran Padati DPRD Sumbar

1 September 2025
Di Tengah Efisiensi Anggaran, DPRD Pesisir Selatan Rapat di Hotel Bintang 4 di Padang

Pengamat Sayangkan DPRD Pesisir Selatan Rapat dan Nginap di Hotel di Tengah Efisiensi Anggaran

1 September 2025
Pemkab Solok Selatan Ingatkan ASN Jaga Keamanan dan Komunikasi Publik

Pemkab Solok Selatan Ingatkan ASN Jaga Keamanan dan Komunikasi Publik

1 September 2025
Dorong Transformasi Kesehatan, Bupati Padang Pariaman Sebut Capaian UHC 86,07 Persen

Dorong Transformasi Kesehatan, Bupati Padang Pariaman Sebut Capaian UHC 86,07 Persen

1 September 2025
Wako Padang Panjang Raih Penghargaan Kemenag RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2025

Wako Padang Panjang Raih Penghargaan Kemenag RI atas Dukungan Penyelenggaraan Haji 2025

1 September 2025
Wawako Bukittinggi Apresiasi Pelaksanaan West Sumatra Film Festival 2025

Wawako Bukittinggi Apresiasi Pelaksanaan West Sumatra Film Festival 2025

1 September 2025
Next Post
Bank Nagari Sembelih 51 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Bank Nagari Sembelih 51 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

JK Minta DPR Tak Asal Bicara, Demo Rusuh Jadi Alarm Serius: Jangan Hina Rakyat

JK Minta DPR Tak Asal Bicara, Demo Rusuh Jadi Alarm Serius: Jangan Hina Rakyat

31 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.