Mantan Kasat Lantas Polres Pesisir Selatan itu juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan. Ia memastikan bahwa polisi akan bekerja cepat untuk memastikan keabsahan kendaraan tersebut.
Dikutip dari Tirto.id, CD adalah singkatan dari corps diplomatique (korps diplomatik). Pihak yang boleh menggunakan pelat CD ialah perwakilan negara asing (PNA) dan organisasi internasional yang berdinas di Indonesia. Penggunaan pelat nomor CD diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat CD harus dipasang di papan berwarna putih. Aturan penggunaan pelat nomor warna putih bagi pelat CD jauh sebelum keluarnya peraturan baru soal pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi milik umum yang baru disahkan pada 2022.
Pelat mobil CD hanya bisa diperoleh lewat rekomendasi Kementerian Luar Negeri. PNA dapat memasang pelat CD di mobil pribadinya setelah STNK maupun BPKB diterbitkan.
Penggunaan pelat mobil CD memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Keuntungan pertama pemilik kendaraan pelat CD ialah dibebaskan dari pajak. Hal itu sesuai dengan Pasal 34 dan 36 Konvensi Wina 1961, yang menyebut bahwa diplomat bebas dari pajak dan bea cukai, temasuk pajak kendaraan.
Keuntungan lainnya ialah tak dibebankan pajak. Pelat CD juga menunjukkan identitas pemilik pelat sebagai orang yang penting dan prioritas. Pemilik pelat CD berhak memperoleh akses khusus di jalanan yang tidak dimiliki pengendara lain.
Hal itu juga yang menyebabkan sering terjadi kasus pemalsuan pelat CD. Pemalsuan pelat nomor merupakan tindak pidana. Berdasarkan Peraturan Kepala Polri Nomor 5 Tahun 2012, pemalsuan pelat nomor bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.