Menurutnya, sejak awal fakta-fakta persidangan telah menunjukkan adanya relasi kuasa dan kerentanan korban. Ia menegaskan bahwa korban mengalami gangguan psikologis yang signifikan pascakejadian.
“Anak ini hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Trauma yang dialami tidak bisa diukur dengan 10 bulan pidana,” katanya.
Yohanas juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum lanjutan secara profesional dan sesuai mekanisme peradilan.
Diketahui kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 13 Desember 2024. Korban merupakan remaja disabilitas yang memiliki keterbatasan kognitif. Dia mengalami kekerasan seksual berulang kali di rumahnya sendiri di Korong Lubuak Aro, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman.
“Setiap kali kejadian, ibunya sedang bekerja di ladang. Pelaku sering masuk ke rumah dan melakukan perbuatannya. Berdasarkan pengakuan korban, ini terjadi sampai lima kali,” ungkap Samsul (56), paman korban.














