Kabarminang – Hingga Juli 2025, sebanyak 25 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Padang Pariaman. Sebagian besar korban adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun.
Fakta ini disampaikan langsung oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, dalam amanatnya saat memimpin Apel Gabungan di halaman Kantor Bupati Padang Pariaman, Senin (4/8).
“Hingga Juli 2025, sudah 25 kasus kekerasan terhadap anak yang kami tangani. Sebagian besar menimpa anak-anak di bawah usia 10 tahun. Apakah kita akan terus diam, hanya membaca atau menonton berita semacam ini,” ujarnya di hadapan Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Sekda, para kepala OPD, dan ratusan ASN yang hadir.
Kapolres menegaskan, rata-rata terdapat lima kasus kekerasan anak setiap bulan angka yang dinilainya tidak bisa dianggap sekadar statistik. Ia mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk turut serta dalam pencegahan kekerasan, bukan hanya menyerahkan urusan ini kepada kepolisian.
“Setiap orang bisa menjadi polisi bagi dirinya dan keluarganya. Ayah dan ibu harus tahu betul aktivitas anak-anaknya. Banyak penyimpangan terjadi karena kurangnya kontrol dan perhatian,” ujarnya lantang.
Tak hanya soal kekerasan terhadap anak, AKBP Faisol juga menyinggung rendahnya kesadaran ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut, jika seluruh ASN patuh membayar pajak, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai Rp33 miliar per tahun.
“Sayangnya, masih banyak yang belum menjalankan kewajiban ini. Padahal, ini bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” tegasnya.