Kabarminang – Sebuah minibus bertabrakan dengan sepeda motor di Jalan Lintas Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di Jorong Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Irsyad Fathur Rahman, mengatakan, kecelakaan itu melibatkan minibus Toyota Avanza BA 1802 MK yang dikemudikan Rempi Fernando (39), warga Jorong Kubu Ujuang Pandan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, dan sepeda motor Honda Vario BA 6097 LAD yang dikendarai Serentek Zai (35), warga Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Kecamatan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi dengan membonceng penumpang, Kristian Mendrofa (30), warga Kelurahan Cimpago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.
Ia mengatakan peristiwa itu bermula ketika minibus melaju dari arah Payakumbuh menuju Bukittinggi. Kemudian, sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi minibus mendahului kendaraan yang berada di depannya.
“Saat minibus itu mendahului kendaraan di depannya, datang dari arah berlawanan sepeda motor Honda Vario sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan,” tuturnya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Serentek Zai mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lecet pada wajah, kedua tangan dan kaki, serta merasakan sakit pada bagian pinggul, dan penumpangnya Kristian Mendrofa mengalami luka lecet pada wajah, kedua tangan, dan kedua kaki. Sementara pengemudi minibus tidak mengalami luka.
“Keduanya saat ini sudah dibawa Puskesmas Baso untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Ia mengatakan, kerugian materiil akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp10 juta. Ia menyebut, pengemudi minibus memiliki SIM A dan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan kemudian diamankan ke Polres Bukittinggi.
Ia melanjutkan, saat ini kasus kecelakaan tersebut ditangani berdasarkan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.















