Kabarminang – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, semangat nasionalisme mulai menggema di berbagai pelosok negeri.
Pemerintah, melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus serta menghias lingkungan masing-masing guna menyemarakkan perayaan bersejarah ini.
Imbauan ini bertujuan untuk menumbuhkan kembali semangat kebangsaan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan para pahlawan yang telah merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta memasang dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan kemerdekaan lainnya sesuai pedoman identitas visual resmi peringatan HUT ke-80 RI.
“Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama,” demikian kutipan dari surat edaran tersebut.
Tak hanya simbolik, perayaan kali ini juga didorong agar menyentuh aspek partisipatif. Pemerintah mengajak masyarakat di tingkat RT/RW, desa, hingga kelurahan untuk mengadakan berbagai kegiatan yang melibatkan warga. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata terhadap kemajuan bangsa.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera Merah Putih diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sesuai pasal 4 ayat (3), ukuran bendera disesuaikan dengan penggunaannya, mulai dari 200 x 300 cm untuk lapangan Istana Kepresidenan hingga 10 x 15 cm untuk penggunaan di atas meja.
Pengibaran bendera dilakukan sejak matahari terbit hingga terbenam. Namun dalam kondisi tertentu, seperti pelaksanaan upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.