Kabarminang.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebutkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Barat (Sumbar) berpotensi dikembalikan kepada masyarakat adat, jika memang terbukti merupakan tanah ulayat.
Hal itu disampaikan Nusron menanggapi pertanyaan terkait belasan izin HGU perkebunan sawit di Sumbar yang akan habis masa berlakunya pada 2027 hingga 2029 mendatang. Ia menegaskan, kepastian status tanah tersebut bergantung pada pendaftaran hak ulayat.
“Kita lihat kalau itu bagian dari tanah adat yang betul-betul tanah adat dan sudah disertifikatkan sebagai tanah adat, maka hak pengelolaannya akan kembali kepada masyarakat adat. Tapi kalau belum didaftarkan, akan rawan saling klaim, apakah itu tanah negara atau tanah adat,” ujar Nusron kepada media di Auditorium UNP, Minggu (28/4).
Nusron menjelaskan, dalam mekanisme pemberian HGU, jika tanah tersebut adalah tanah adat, maka harus ada persetujuan dari lembaga adat sebelum hak tersebut diberikan. Jika tidak ada persetujuan, maka penerbitan HGU tidak bisa dilaksanakan.
“Kalau sudah didaftarkan sebagai tanah adat, batasnya jelas, ukurannya jelas, dan siapa yang berwenang menandatangani juga jelas. Ini untuk menghindari konflik di kemudian hari,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah ulayat agar tidak terjadi sengketa setelah tanah tersebut dikembalikan. Nusron mengambil pelajaran dari kasus-kasus di daerah lain, seperti di Riau, di mana konflik antara klaim tanah adat dan negara kerap terjadi setelah lahan berkembang dan menghasilkan.
“Mendingan ribut di depan, daripada ribut di belakang. Kalau dari awal sudah didaftarkan, jelas ini tanah adat atau tanah negara, kita bisa menghindari konflik besar,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika nantinya tetap terjadi klaim antara masyarakat adat dan negara atas tanah eks-HGU, maka akan ditempuh jalur mediasi.
“Kalau tidak bisa mediasi, ya ke pengadilan. Tapi kita berharap dengan pendataan ini, konflik bisa diminimalkan,” tutupnya.