“Konflik agraria sering muncul karena kasus per kasus. Di sinilah peran kanwil BPN untuk mengidentifikasi dan menyelesaikannya,” jelasnya.
Salah satu warga Gunung Pangilun, Lis, yang penerima sertifikat mengaku senang dan bersyukur. Ia menyebut tanah yang ditempatinya sejak dulu akhirnya mempunyai kepastian hukum.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami masyarakat punya kepastian hukum. Tanah yang sudah ditempati sejak zaman nenek moyang akhirnya aman,” katanya.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari program nasional percepatan sertifikasi aset tanah untuk mencegah sengketa agraria sekaligus mendorong pemanfaatan aset masyarakat dalam peningkatan ekonomi.