Kabarminang.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan berlaku per 1 Januari 2025.
Kepastian naiknya PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi XI DPR RI pada Rabu (13/11) lalu. Hal ini merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam rapat tersebut, keputusan PPN 12 persen di 2025 dinilai akan memukul daya beli masyarakat. Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan kebijakan PPN 12 persen di 2025 ini akan dijalankan, namun perlu persiapan yang matang.
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sri Mulyani menegaskan, dirinya akan memberikan penjelasan lebih rinci nantinya kepada masyarakat terkait kebijakan PPN tersebut.
“Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini,” ujarnya.