“Pemeriksaan terlapor dijadwalkan pada Kamis (19/12) namun tidak datang. Kemudian, kami jadwalkan lagi Jumat (20/19) tetapi tetap tidak hadir. Kami akan melakukan upaya hukum lain untuk menghadirkan terlapor,” ungkapnya pada Senin (17/12).
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Ketua pemenangan paslon 01, Wulan Denura membeberkan adapun modus yang dilakukan oleh paslon 03 yaitu berawal dari pengumpulan data KTP, namun waktu itu tim belum bisa memastikan telah terjadi transaksi. Modus lainnya dengan memberikan surat mandat seperti amplop, tapi namanya kosong.
“Modusnya di salah satu kantor partai koalisi 03 di kawasan Ngalau, melakukan gerakan yang tersentralisir, teridentifikasi bahwa koordinator-koordinator kelurahan dari saksi dan relawan mereka menerima uang di sana, kami sebelumnya sudah melapor, bahkan panwas juga sampai ke sana, namun tidak ada tindakan yang konkret. Mereka juga memberikan seperti voucher, bikin sendiri namanya, kemudian ada juga menerima yang diselipkan dipintu, dan juga door to door,” ujarnya.