Kabarminang.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Ia menyampaikan bahwa hal itu dilakukan untuk meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah.
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan tetap dunia usaha. Jadi UMP naik? Ya dong, masa ga naik,” kata dia yang dikutip melalui Detikcom pada Rabu (6/11).
Meski begitu, kata dia, hingga kini belum dipastikan besaran ataupun formulasi apa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan UMP karena masih dalam tahap pembahasan.
“Besaran kenaikan UMP belum, itu yang masih kita dibahas. Kalau sudah spesifik nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya,” ucapnya.
Untuk itu Yassierli juga mengaku belum tahu kapan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kenaikan upah minimal ini. Walaupun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat memberi batas waktu aturan baru UMP akan selesai pada 7 November 2024.
“Tidak bisa saya janjikan. Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti,” sambungnya.