Kabarminang — Empat mobil kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera km 03, Jorong Bungo Tanjuang, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok, Iptu Rido, mengatakan bahwa keempat mobil itu ialah Mitsubishi Colt Diesel mikrobus bernomor polisi BA 7842 KU milik PT Tampalo, jurusan Padang–Sungai Rumbai; Toyota Avanza bernomor polisi BH 1019 KP; Daihatsu Ayla berpelat nomor B 1162 CIC; dan Daihatsu Ayla berpelat nomor BH 1635 NX.
Rido mengatakan bahwa keempat mobil itu datang dari arah Sawahlunto menuju arah Kota Solok. Ia menginformasikan bahwa mobil yang pertama menabrak mobil lain ialah mikrobus, yang waktu itu membawa penumpang.
Rido menceritakan bahwa saat jalan ramai dan macet, tiba-tiba mikrobus menabrak bagian belakang Daihatsu Ayla BH 1635 NX. Akibatnya, Ayla tersebut menabrak bagian belakang Daihatsu Ayla B 1162 CIC. Kemudian, Daihatsu Ayla B 1162 CIC menabrak bagian belakang Avanza BH 1019 KP. Selanjutnya, Avanza itu menabrak bagian belakang sebuah truk.
“Mikrobus melaju dengan kecepatan di atas 60 km per jam. Sopirnya kurang fokus. Dia terkejut tiba-tiba telah menabrak mobil di depannya,” ujar Rido pada Kamis (19/3/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, kata Rido, keempat mobil rusak. Dari foto yang dikirimkan Rido kepada Sumbarkita terlihat bahwa mobil yang rusak parah ialah Avanza: bagian depannya remuk parah, sedangkan bagian belakang remuk sedikit. Daihatsu Ayla BH 1635 NX juga rusak parah: kaca belakang pecah dan bagian belakang remuk. Sementara itu, mikrobus remuk di bagian depan, sedangkan Daihatsu Ayla B 116 CIC ringsek sedikit di bagian belakang.
“Kerugian materiel yang dialami keempat mobil tersebut sekitar Rp150 juta,” tutur Rido.
Meski demikian, Rido menyatakan bahwa tidak ada korban yang terluka akibat kejadian itu.
Pihaknya kemudian membawa empat mobil yang rusak itu Markas Satuan Lalu Lintas Polres Solok.
Rido menginformasikan bahwa mikrobus dikendarai oleh Syahrial (51 Tahun), warga Jorong Guguak Manyambah, Nagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok. Sementara itu, Avanza kemudikan oleh Kumala (30 tahun), karyawan swasta, warga Kelurahan Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Jambi. Adapun Daihatsu Ayla B 1162 disopiri oleh Ardi (35 tahun), karyawan swasta, warga Jalan Belimbing II, Nomor 103, RT 05, RW 05, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Selanjutnya, Daihatsu Ayla BH 1635 NX WENDI GOZALI (34 tahun) guru, warga Perumahan Villa Kenali Permai Blok L.G Nomor 15 RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Rido menyatakan bahwa sopir mikrobus diduga melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya sedang mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah kecelakaan itu secara kekeluargaan karena dampak kejadian itu hanya kerugian materiel.















