Kabarminang — Ratusan warga Sungai Kamuyang memadati kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Limapuluh Kota, pada Kamis (17/7). Warga yang terdiri atas pemuda, niniak mamak, dan bundo kanduang itu mentuntut Isral untuk mundur sebagai wali nagari.
Salah satu koordinator aksi, Randi Reimena, menjelaskan bahwa masyarakat mengajukan tuntutan itu karena menilai Isral tidak dipercaya lagi sebagai wali nagari. Ia menyampaikan bahwa masyarakat menengarai Isral melakukan sejumlah pelanggaran hukum dan terindikasi melakukan nepotisme dengan mengangkat anggota keluarganya sebagai anggota staf di pemerintah nagari.
“Sejak menjabat, wali nagari telah melahirkan banyak kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat dan niniak mamak. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata sosok yang dikenal sebagai sejarawan, aktivis, dan salah satu intelektual muda di Sumbar itu.
Randi mengungkapkan bahwa hal itu bermula dari intervensinya dalam persoalan adat, yaitu pemilihan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN). Tanpa mendengarkan aspirasi mayoritas niniak mamak, kata Randi, Isral mengeluarkan surat keputusan atas kepengurusan KAN, dengan menempatkan Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto sebagai ketua pada 2023.
Tak lama kemudian, kata Randi, KAN versi wali nagari itu, yang dipimpin Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto, salah satu kader Nasdem yang kini mejadi anggota DPRD Payakumbuh, mengajukan permohonan penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) ulayat nagari ke Kementrian ATR. Randi menyebut bahwa pengajuan itu sama sekali tidak diketahui oleh niniak mamak salingka nagari sebagai pemilik sah ulayat. Meski mayoritas niniak mamak yang tidak mengakui kepengurusan KAN versi wali nagari itu menolak terbitnya HPL, kata Randi, wali nagari cenderung tutup mata dan tutup telinga.
“Dia seolah-olah sudah menjadi raja di nagari kami. Gaya kepemimpinannya sangat otoriter, berlawan dengan adat musyawarah mufakat yang selama ini dipakai di nagari,” kata anak nagari Sungai Kamuyang itu.
Skandal hibah tanah ulayat
Randi mengatakan bahwa keresahan masyarakat menjadi-manjadi setelah Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto menyerahkan surat hibah atas 10 hektare tanah ulayat yang telah diajukan sebagai HPL guna pendirian Sekolah Rakyat.
Randi melanjutkan bahwa Irmaizar Dt. Rajo Mangkuto bersama Wali Nagari Isral, Ketua Bamus, dan Fadhlil Akbar (Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota dari PKS) menyerahkan surat hibah itu kepada Bupati Limapuluh Kota, Safni, pada Senin (7/7). Mereka, kata Randi, mengatasnamakan niniak mamak Sungai Kamuyang. Padahal, katanya, mayoritas niniak mamak tidak mengetahui rencana tersebut. Surat hibah itu konon ditandatangani hanya oleh belasan niniak mamak.