GMMP juga mendesak Perumda Air Minum Kota Padang menerapkan sistem tanggap darurat dengan membentuk standar operasional prosedur (SOP) mitigasi bencana.
Dalam kondisi krisis air, perusahaan juga didesak mengerahkan armada tangki air bersih secara gratis dengan pendistribusian yang cepat dan merata ke titik-titik yang mengalami krisis.
Tak hanya kepada Perumda Air Minum, tuntutan juga diarahkan kepada Wali Kota Padang Fadly Amran selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
GMMP mendesak wali kota mengevaluasi jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Padang. Mereka meminta direksi yang dinilai gagal dan tidak memiliki solusi konkret terhadap persoalan pelayanan diganti.
Selain itu, GMMP meminta aparat penegak hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif terhadap alokasi anggaran pemeliharaan dan operasional Perumda Air Minum Kota Padang.
GMMP menyebut seluruh tuntutan tersebut merupakan bentuk desakan agar persoalan pelayanan air bersih di Kota Padang mendapatkan penanganan dan perbaikan secara menyeluruh.
Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan di depan kantor Perumda Air Minum Kota Padang dan menyampaikan aspirasi mereka.















