Hardi menambahkan bahwa pihannya akan menjerat REP dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, kata Hardi, REP terancam hukuman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
halaman 2 dari 2
















