Sumbarkita — Polisi menangkap seorang terduga bandar sabu-sabu di Kampung Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, pada Jumat (27/3/2026) pukul 00.15 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menginformasikan bahwa terduga bandar tersebut berinisial REP (45 tahun), mantan pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Pasar Baru. Ia menyebut bahwa REP dulu dinas di Kantor Camat Bayang sewaktu menjadi PNS.
“Dia pecatan PNS. Dia pernah dipenjara karena kasus narkoba,” ucap Hardi.
Perihal penangkapan REP, Hardi menceritakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi warga Kampung Pasar Baru yang sudah resah akan transaksi sabu-sabu di sana. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian mengantongi identitas seorang pria yang dicurigai sering bertransaksi narkoba di kampung tersebut berinisial REP.
“Saat menuju Kampung Pasar Baru, tim melihat REP duduk di atas sepeda motor di tepi jalan. Kemudian, tim menggerebek REP,” ujar Hardi.
Setelah itu, kata Hardi, petugas memanggil saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan badan dan rumah REP. Berdasarkan hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 3 paket sedang sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 1 paket kecil sabu-sabu terbungkus plastik klip bening, 3 buah sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok sabu-sabu, 1 pak plastik klip bening, dan 1 timbangan digital. Pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa 1 ponsel vivo dan 1 sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
“REP mengakui barang-barang tersebut miliknya,” ucap Hardi.
Hardi menginformasikan bahwa berat total sabu-sabu yang didapatkan dari REP lebih dari 6 gram. Pihaknya mengategorikan REP sebagai terduga bandar sabu-sabu.
















