Sesudah pihaknya meminta konfirmasi dari bank, kata Budi, Bank Nagari menyatakan bahwa bukti transfer tersebut palsu. Ia kemudian menyampaikan hal tersebut kepada DR, yang membuat DR mengakui bahwa bukti transfer tersebut memang palsu.
“DR membuat bukti transfer tersebut dengan Microsoft Excel dengan cara mengedit bukti transfer asli,” ujar Budi.
Budi mengatakan bahwa para penggali kubur dan pembawa jenazah tidak tahu bahwa mereka dibayar oleh negara dalam menyelenggarakan jenazah pasien korban Covid-19 periode 2021 hingga 2023. Ia menyebut bahwa penggali kubur dan pembawa jenazah tersebut tahu bahwa mereka seharusnya mendapatkan honor dari penyelenggaraan jenazah itu setelah dimintai keterangan oleh polisi dalam penyelidikan kasus tersebut.
Dalam menyelidiki kasus tersebut, kata Budi, pihaknya awalnya menghitung kerugian negara sekitar Rp500 juta. Namun, pihaknya menggandeng ahli BPK RI untuk menghitung kerugian negara tersebut. Hasilnya, katanya BPK menemukan kerugian negara Rp604,6 juta.
Pada Senin (16/6/2025) Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya menggeledah Kantor BPBD Dharmasraya untuk mencari dokumen dalam kasus dugaan korupsi dana pemulasaran jenazah pasien korban Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Krimianl Polres Dharmasraya waktu itu, Iptu Evi Hendri Susanto, mengatakan bahwa pihaknya menggeledah kantor tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi tersebut. Waktu itu pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam penggeledahan itu pihaknya menggeledah ruangan kepala pelaksana, ruangan sekretaris, ruangan bendahara, dan beberapa ruangan lain di Kantor BPBD Dharmasraya.




















