Senin, Agustus 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mahasiswa Unand Gugat Salah Satu Pasal di UU ITE ke MK

Habil Ramanda
Jumat, 7 Maret 2025 00:01
in Kabar Sumbar
Mahasiswa (foto: Doc MK RI)

Mahasiswa (foto: Doc MK RI)


Kabarminang.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas mengajukan uji materil Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar Selasa (4/3) lalu di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Kepada Sumbarkita, Muhammad Zhafran Hibrizi membeberkan bahwa gugatan ini berangkat dari kekhawatiran terhadap ketidakjelasan frasa dalam pasal tersebut.

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.

Menurutnya, terdapat dua frasa dalam pasal ini yang dianggap bermasalah, yaitu frasa “rasa kebencian atau permusuhan” yang dinilai tidak memiliki ukuran yang jelas terhadap tindakan yang dapat dikategorikan dalam konteks tersebut.

Selanjutnya frasa “kelompok masyarakat tertentu” yang berpotensi menimbulkan tafsir yang luas dan dapat disalahgunakan, terutama dalam kasus kritik terhadap organisasi atau kelompok sosial yang tidak berafiliasi dengan kategori yang disebutkan dalam pasal itu.

“Ketidakjelasan pasal ini membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyuarakan pendapat,” ucapnya pada Kamis (6/3).

Kendati demikian, pihaknya bukan berarti menolak etika dalam berpendapat, tetapi, kata dia, aturan tersebut justru dapat membuat orang merasa dihantui saat ingin mengkritik sesuatu.

“Kami berharap ada standar yang lebih jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum yang dapat merugikan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Diketahui, pasal ini digugat oleh sebelas mahasiswa Unand yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Kombad Fakultas Hukum Unand.

Kesebelas Pemohon yakni Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara. Mereka menghadiri persidangan secara daring dan luring dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Tags: Mahasiswa UnandMKUU ITE

Berita Terkait

Pelepah Sawit Jadi Cuan, Ibu Rumah Tangga di Pesisir Selatan Raup Rp300 Ribu dalam Dua Hari

Pelepah Sawit Jadi Cuan, Ibu Rumah Tangga di Pesisir Selatan Raup Rp300 Ribu dalam Dua Hari

17 Agustus 2026
500 Pembalap Ramaikan Kejuaraan Wali Kota Pariaman Drag Bike 201 Meter

500 Pembalap Ramaikan Kejuaraan Wali Kota Pariaman Drag Bike 201 Meter

17 Agustus 2026
HUT RI ke-81, Wali Kota Padang Ajak Warga Perkuat Kolaborasi dan Bangkit dari Bencana

HUT RI ke-81, Wali Kota Padang Ajak Warga Perkuat Kolaborasi dan Bangkit dari Bencana

17 Agustus 2026
700 Kg Rendang Dikirim dari Sumbar untuk Korban Gempa NTT, Target 5 Ton

700 Kg Rendang Dikirim dari Sumbar untuk Korban Gempa NTT, Target 5 Ton

17 Agustus 2026
9 Bulan Tunggu Bantuan Jaminan Hidup, Penghuni Huntara di Padang Bayar Listrik Sendiri

9 Bulan Tunggu Bantuan Jaminan Hidup, Penghuni Huntara di Padang Bayar Listrik Sendiri

17 Agustus 2026
Upacara 17 Agustus 2026 di Lokasi Bencana Lambung Bukit Padang Dihadiri Warga Penyintas

Upacara 17 Agustus 2026 di Lokasi Bencana Lambung Bukit Padang Dihadiri Warga Penyintas

17 Agustus 2026
Next Post
Begini Tips Memilih Menu Sahur Simpel Tetap Bergizi

Ini Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur, Simak Penjelasan Lengkapnya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.