Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Mahasiswa Unand Gugat Salah Satu Pasal di UU ITE ke MK

Habil Ramanda
Jumat, 7 Maret 2025 00:01
in Kabar Sumbar
Mahasiswa (foto: Doc MK RI)

Mahasiswa (foto: Doc MK RI)


Kabarminang.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas mengajukan uji materil Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar Selasa (4/3) lalu di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Kepada Sumbarkita, Muhammad Zhafran Hibrizi membeberkan bahwa gugatan ini berangkat dari kekhawatiran terhadap ketidakjelasan frasa dalam pasal tersebut.

Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tersebut berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik”.

Menurutnya, terdapat dua frasa dalam pasal ini yang dianggap bermasalah, yaitu frasa “rasa kebencian atau permusuhan” yang dinilai tidak memiliki ukuran yang jelas terhadap tindakan yang dapat dikategorikan dalam konteks tersebut.

Selanjutnya frasa “kelompok masyarakat tertentu” yang berpotensi menimbulkan tafsir yang luas dan dapat disalahgunakan, terutama dalam kasus kritik terhadap organisasi atau kelompok sosial yang tidak berafiliasi dengan kategori yang disebutkan dalam pasal itu.

“Ketidakjelasan pasal ini membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyuarakan pendapat,” ucapnya pada Kamis (6/3).

Kendati demikian, pihaknya bukan berarti menolak etika dalam berpendapat, tetapi, kata dia, aturan tersebut justru dapat membuat orang merasa dihantui saat ingin mengkritik sesuatu.

“Kami berharap ada standar yang lebih jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum yang dapat merugikan kebebasan berekspresi,” jelasnya.

Diketahui, pasal ini digugat oleh sebelas mahasiswa Unand yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Kombad Fakultas Hukum Unand.

Kesebelas Pemohon yakni Muhammad Zhafran Hibrizi, Basthotan Milka Gumilang, Adria Fathan Mahmuda, Suci Rizka Fadhilla, Nia Rahma Dini, Qurratul Hilma, Fadhilla Rahmadiani Fasya, Adam Fadillah Al Basith, Hafiz Haromain Simbolon, Khoilullah MR, dan Tiara. Mereka menghadiri persidangan secara daring dan luring dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.


Tags: Mahasiswa UnandMKUU ITE

Berita Terkait

Pemkab Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkab Gelar Dharmasraya Champion League, Persaingan Antarnagari Diprediksi Sengit

18 Mei 2026
Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026
Hadiri Perayaan Jubilum HKBP Padang, Wali Kota: Toleransi Harus Terus Dijaga

Hadiri Perayaan Jubilum HKBP Padang, Wali Kota: Toleransi Harus Terus Dijaga

17 Mei 2026
Bupati Solok Selatan Sebut Car Free Day Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Bupati Solok Selatan Sebut Car Free Day Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

17 Mei 2026
Prakiraan Cuaca Sumbar 31 Maret-2 April 2026: Siaga Hujan Lebat di Sejumlah Daerah

Waspada! Hujan Lebat Guyur Sumbar hingga 19 Mei 2026

17 Mei 2026
Dua Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Payakumbuh

Dua Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Payakumbuh

17 Mei 2026
Next Post
Begini Tips Memilih Menu Sahur Simpel Tetap Bergizi

Ini Hukum Puasa Tapi Tidak Sahur, Simak Penjelasan Lengkapnya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.