Selain itu, kata Yusron, LPS terus berinovasi dalam mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan. Ia menerangkan bahwa kini pembayaran tahap pertama dapat dilakukan rata-rata dalam waktu lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
“Sebagai perbandingan, pada tahun 2020 proses pembayaran tahap pertama klaim penjaminan rata-rata memakan waktu 14 hari kerja,” ucapnya.
Dalam pertemuan dengan wartawan tersebut, Yusron juga menyampaikan kesiapan LPS dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, terutama terkait penyelenggaraan Program Penjaminan Polis, yang akan berlaku efektif mulai Januari 2028. Ia menjelaskan bahwa program itu ditujukan untuk melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
“Hanya perusahaan asuransi yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang bisa menjadi peserta program ini,” katanya.
Yusron menambahkan bahwa penjaminan polis akan dilakukan melalui pengalihan portofolio atau pengembalian hak peserta sesuai dengan batas maksimal yang akan diatur melalui peraturan pemerintah.