Kabarminang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menerima 219 pengaduan kasus hukum yang ditangani sepanjang tahun 2025. Dari seluruh kasus tersebut, kekerasan berbasis gender menjadi perkara yang paling dominan.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, mengatakan dari total 219 kasus tersebut, layanan hukum yang diberikan terdiri atas 177 kasus konsultasi hukum dan 42 kasus advokasi. Advokasi dilakukan melalui dua jalur, yakni litigasi dan non-litigasi.
“Layanan hukum yang kami berikan mencakup konsultasi serta pendampingan advokasi, baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan,” kata Diki Rafiki saat ditemui Sumbarkita pada peringatan HUT LBH ke-44.
Dalam klasifikasi jenis perkara, Diki menyebut kekerasan berbasis gender sebagai kasus yang paling banyak ditangani LBH Padang sepanjang 2025. Jenis perkara tersebut meliputi kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Ia mengatakan selain itu, LBH Padang juga menangani perkara yang berkaitan dengan ruang hidup masyarakat, seperti perampasan tanah yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup warga.
“Sepanjang 2025, LBH Padang secara intens menangani isu geotermal di empat wilayah, yakni Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Jumlah masyarakat yang terdampak dari isu ini mencapai lebih dari 30 ribu orang,” ujarnya.
Diki mengatakan, pada akhir tahun 2025 LBH Padang juga menghadapi peningkatan pengaduan terkait bencana ekologis. Dalam konteks tersebut, muncul dua pola utama, yakni solidaritas warga membantu warga serta upaya hukum warga yang menggugat negara.
Berdasarkan data Catatan Tahunan (Catahu) LBH Padang, Diki menyebutkan pendampingan hukum sepanjang 2025, 139 individu, 39 keluarga, serta 41 kelompok atau komunitas. Pola ini menunjukkan bahwa permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat kerap memiliki dimensi kolektif.
















