Diki menjelaskan, tingginya jumlah pendampingan terhadap kelompok dan komunitas mencerminkan bahwa konflik hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang lebih luas.
Dari sisi latar belakang pengadu, kata Diki mayoritas masyarakat yang datang ke LBH Padang berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp1 juta per bulan. Kelompok ini dinilai paling rentan menghadapi persoalan hukum dan pelanggaran hak.
Catahu LBH Padang juga menyoroti kondisi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Barat. Diki mengatakan, individu berkuasa tercatat sebagai pelaku utama pelanggaran, terdiri dari 67 orang dengan jabatan tertentu serta 14 aparat kepolisian.
Ia menyebutkan dalam kategori hak yang terdampak, hak atas persamaan di depan hukum atau hak sipil menjadi yang paling banyak dilaporkan. Sepanjang 2025, tercatat 73 orang terdampak pelanggaran hak sipil.
Secara keseluruhan, LBH Padang mencatat 428 orang terdampak pelanggaran hak sipil dan politik, 285 orang terdampak pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), serta 109 orang terdampak pada sektor perlindungan sosial, terutama terkait hak perempuan dan anak.
Selain itu, LBH Padang juga mencatat dampak ekonomi dari persoalan ketenagakerjaan. Dalam kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang 2025, nilai hak buruh sebesar Rp244,7 juta berhasil diperjuangkan.
















