Agung mengatakan bahwa tim gabungan membawa kedua pemandu karaoke dan kedua tamu pria itu ke markas Satpol PP Pesisir Selatan untuk dimintai keterangan. Ia menginformasikan bahwa pihaknya menyerahkan kedua pemandu itu kepada keluarganya dengan membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Untuk menangani pemandu yang di bawah umur, kami berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pesisir Selatan karena orang tuanya tinggal di Batam, sedangkan dia tinggal di kos. Dia berhenti sekolah pada kelas 3 SMP,” tuturnya.
Dalam razia itu, kata Agung, tim gabungan menutup tempat karaoke itu dan menyita sebagian peralatannya, yaitu dua unit spiker. Pihaknya juga meminta pemilik tempat karaoke untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan untuk diperiksa dan diproses hukum.
Agung menambahkan bahwa tim SK4 Pesisir Selatan yang melakukan razia malam itu berjumlah 18 orang. Ia menyebut bahwa tim tersebut terdiri atas 12 personil Satpol PP, 2 personil polres, 2 personil kodim, 1 personil Pos TNI Angkatan Laut, 1 personil Pos Polisi Militer.