Kamis, November 13, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Layani Tamu Pria, 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Terjaring Razia Petugas

Holy Adib
Minggu, 13 April 2025 11:25
in Hukum & Kriminal
Tim SK4 Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Tim SK4 Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang.com – Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) pukul 23.15 WIB. Salah satu di antara pemandu itu merupakan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa tim menangkap kedua pemandu karaoke tersebut saat melayani dua tamu pria. Ia menyebut bahwa kedua perempuan itu berinisial A (16), warga Salido, dan S (24), warga Lumpo.

“Tempat karaoke itu melanggar Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 36 perda itu disebutkan bahwa tempat karaoke dilarang menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke,” ujar Agung kepada Sumbarkita, Minggu (13/4).

Agung menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut tempat karaoke juga dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3), yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke ialah pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Dalam pasal itu, kata Agung, tempat karaoke juga dilarang menyediakan minuman keras, dilarang memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, dilarang membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, dilarang memakai lampu remang-remang, dilarang menggangu lingkungan sekitarnya.

“Tempat karaoke itu juga menyediakan minuman beralkohol,” ucapnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: KaraokePesisir Selatan

Berita Terkait

Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ajak Driver Ojol Berbuat Tak Senonoh

Seorang Pemuda Ditangkap Usai Ajak Driver Ojol Berbuat Tak Senonoh

13 November 2025
Pencuri Asal Padang Pariaman Ditangkap di Banten Setelah Muncul di TikTok

Pencuri Asal Padang Pariaman Ditangkap di Banten Setelah Muncul di TikTok

13 November 2025
Polisi Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,45 Gram Disita

Polisi Tangkap Terduga Pengedar dan Pemakai Sabu-Sabu di Padang Panjang, Barang Bukti 2,45 Gram Disita

12 November 2025
Polisi Tahan Tiga Perangkat Desa di Mentawai Terkait Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Polisi Tahan Tiga Perangkat Desa di Mentawai Terkait Korupsi APBDes, Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

12 November 2025
Ayah Tiri di Padang Pariaman Setubuhi Anaknya Sejak Kelas 2 SD, Ibu Kandung Diduga Ikut Membiarkan

Bejat! Pria Tua di Padang Cabuli Anak Usia 5 Tahun

12 November 2025
Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkotika di Limapuluh Kota

12 November 2025
Next Post
Kecelakaan di Pariaman, Pemotor Bonceng Tiga Tertabrak Minibus

Kecelakaan di Pariaman, Pemotor Bonceng Tiga Tertabrak Minibus

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

Tuding Serobot Tanah di Pasaman Barat, Ahli Waris Laporkan Pekerja Yarsi Sumbar ke Polres

8 November 2025

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

Tiga Sepeda Motor Tabrakan di Padang, Tiga Orang Jadi Korban

8 November 2025

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pelajar SMA di Jalan Raya Solok-Padang

12 November 2025

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Bejat! Ayah di Padang Pariaman Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

6 November 2025

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024: Sejarah dan Tema Tahun Ini

10 November 2024

Pengemudi Travel di Maninjau Dipukul dan Ditendang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Aksi Penganiayaan Sopir Travel di Agam Terekam CCTV, Pelaku Diduga Oknum TNI

5 November 2025

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

Tukang Ojek di Limapuluh Kota dan Penumpangnya Tewas Setelah Tabrakan dengan Mobil

7 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.