Kabarminang.com – Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) pukul 23.15 WIB. Salah satu di antara pemandu itu merupakan anak di bawah umur.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa tim menangkap kedua pemandu karaoke tersebut saat melayani dua tamu pria. Ia menyebut bahwa kedua perempuan itu berinisial A (16), warga Salido, dan S (24), warga Lumpo.
“Tempat karaoke itu melanggar Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 36 perda itu disebutkan bahwa tempat karaoke dilarang menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke,” ujar Agung kepada Sumbarkita, Minggu (13/4).
Agung menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut tempat karaoke juga dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3), yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke ialah pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Dalam pasal itu, kata Agung, tempat karaoke juga dilarang menyediakan minuman keras, dilarang memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, dilarang membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, dilarang memakai lampu remang-remang, dilarang menggangu lingkungan sekitarnya.
“Tempat karaoke itu juga menyediakan minuman beralkohol,” ucapnya.