Selasa, April 7, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Layani Tamu Pria, 2 Pemandu Karaoke di Pesisir Selatan Terjaring Razia Petugas

Holy Adib
Minggu, 13 April 2025 11:25
in Hukum & Kriminal
Tim SK4 Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan

Tim SK4 Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) malam. Foto: Satpol PP Pesisir Selatan


Kabarminang.com – Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan menangkap dua perempuan pemandu karaoke saat merazia tempat karaoke di Kampung Koto Tuo, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Sabtu (12/4) pukul 23.15 WIB. Salah satu di antara pemandu itu merupakan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa tim menangkap kedua pemandu karaoke tersebut saat melayani dua tamu pria. Ia menyebut bahwa kedua perempuan itu berinisial A (16), warga Salido, dan S (24), warga Lumpo.

“Tempat karaoke itu melanggar Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 36 perda itu disebutkan bahwa tempat karaoke dilarang menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke,” ujar Agung kepada Sumbarkita, Minggu (13/4).

Agung menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut tempat karaoke juga dilarang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3), yaitu jam operasi tempat hiburan karaoke ialah pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Dalam pasal itu, kata Agung, tempat karaoke juga dilarang menyediakan minuman keras, dilarang memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, dilarang membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, dilarang memakai lampu remang-remang, dilarang menggangu lingkungan sekitarnya.

“Tempat karaoke itu juga menyediakan minuman beralkohol,” ucapnya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: KaraokePesisir Selatan

Berita Terkait

Begal di Pasaman Ditangkap, Driver Ojek Ternyata Dalang Perampasan 40 Gram Emas

Begal di Pasaman Ditangkap, Driver Ojek Ternyata Dalang Perampasan 40 Gram Emas

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026
Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

Bandar Narkoba yang Ditangkap di Agam Beli Sabu di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati

6 April 2026
Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Ipar, Pemuda di Solok Selatan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

6 April 2026
Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

Seorang Pedagang di Pariaman Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu-Sabu

6 April 2026
Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

Pria Tusuk Pria di Padang, Dipicu Konflik Cinta Segitiga

5 April 2026
Next Post
Kecelakaan di Pariaman, Pemotor Bonceng Tiga Tertabrak Minibus

Kecelakaan di Pariaman, Pemotor Bonceng Tiga Tertabrak Minibus

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

Cekcok di Karaoke Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

5 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Setubuhi Adik Istri, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap, Pelaku Terpengaruh Film Porno

Anaknya Disetubuhi Orang, Ibu di Solok Selatan Minta Polisi Bebaskan Pelaku

6 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.