Kabarminang.com – Sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa lokasi di Kota Padang ditertibkan petugas Satpol PP Kota Padang pada Senin (7/4).
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menyampaikan adapun sejumlah lokasi yang ditertibkan yakni sepanjang Jalan Sutomo, Bundaran Simpang Haru, Jalan Sawahan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Sumdera.
Ia mengatakan lapak PKL itu ditertibkan karena mereka berjualan di badan jalan serta di fasilitas umum (fasum) sehingga mengganggu akses jalan masyarakat.
“Mereka telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” katanya.
Petugas menertibkan sejumlah barang-barang milik PKL yakni payung, meja, kursi dan papan iklan.
“Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada PKL. Barang-barang mereka disita dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan penertiban dilakukan untuk menciptakan Kota Padang yang tertib dan aman.
“Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga wisatawan betah untuk berkunjung,” pungkasnya.