Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat malam (10/10/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menyebutkan bahwa aktivitas PKL di kawasan tersebut telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Penertiban ini harus kita lakukan karena aktivitas PKL sudah kian menjamur di kawasan ini sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Rozaldi.
Ia menegaskan, penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan berdagang dilarang dalam Perda yang berlaku.
“Sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2025, PKL dilarang melakukan aktivitas berjualan di atas lahan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang seperti meja, kursi, payung, hingga tabung gas. Seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beberapa barang kita amankan dan akan diserahkan ke PPNS untuk diproses sesuai dengan aturan,” tambah Rozaldi.
Rozaldi juga mengimbau para pedagang agar tertib berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah, demi menjaga kenyamanan masyarakat dan hak pejalan kaki.
“Kami mengajak seluruh pedagang agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan bersama-sama menjaga ketertiban kota,” katanya.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Padang tetap menekankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan penertiban. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan ketentraman umum demi kenyamanan bersama.
















